DEMOKRATISASI
- Pemilihan ketua karang taruna dilakukan secara musyawarah mufakat dan disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pemuda pemudi cikakak secara umum bukan atas tunjukan atau usulan sekelompok orang-orang tertentu.
- Pemilihan BPD melalui arus bawah dari masing – masing kelompok RT, RW atau sejenisnya dengan dijalankannya secara musyawarah mufakat. Bukan tunjukan atau usulan sekelompok orang-orang tertentu.
- Pembentukan lembaga – lembaga lainnya seperti LMD, LKMD, dan sejenisnya kalau ada harus dibentuk melalui musyawarah mufakat bukan tunjukan atau usulan sekelompok orang-orang tertentu.
- Pengangkatan perangkat desa dan sejenisnya harus dilakukan secara terbuka , jujur dan adil tanpa suap menyuap .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar